SADARIONLINE-Batam - Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prabu Center-08 Provinsi Kepulauan Riau, Marihot Sidauruk,S.H.,CPM.,CPA menilai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkotika, Fandi Ramadan, tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan mengabaikan aspek kemanusiaan serta hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan Marihot menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 5 Februari 2026, di mana Fandi Ramadan dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Menurut Marihot, sejak awal LBH Prabu Center-08 Kepri hadir bukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum resmi, melainkan atas dasar kemanusiaan. Ia menegaskan, pihaknya menghormati kode etik advokat yang melarang campur tangan langsung dalam pokok perkara apabila tidak ditunjuk secara sah oleh keluarga atau terdakwa.
“Kami datang dengan niat kemanusiaan dan kepedulian terhadap hak asasi manusia. Sampai hari ini kami masih menunggu keputusan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Fandi Ramadan, apakah kami dapat dilibatkan secara resmi dalam perkara ini,” ujar Marihot, Minggu, 22/02/2026.
Marihot menilai tuntutan hukuman mati tersebut keliru dan tidak proporsional. Ia mempertanyakan posisi hukum Fandi Ramadan dalam perkara tersebut, apakah sebagai , korban, kurir, pengedar, pemilik barang, atau bagian dari jaringan internasional.
“Ini harus jelas. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Fandi baru bekerja dalam hitungan hari. Tidak logis jika seseorang yang baru bekerja memiliki jaringan narkotika berskala besar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keterangan saksi di persidangan, khususnya pengakuan kapten kapal yang menyebut Fandi sempat bertanya mengenai barang yang diangkut. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika.
“Kalau dia tahu itu narkotika, tidak mungkin dia bertanya. Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa ada pihak lain yang diduga sebagai pemilik barang yang bernama Mr. Tan, dan saat ini masih DPO. Jangan sampai anak buah kapal yang tidak tahu apa-apa justru dikorbankan,” tambahnya.
Marihot menjelaskan, pada 10 Februari 2026 pihaknya menerima instruksi langsung dari Ketua Umum Prabu Center-08 di Jakarta, Abid Nego Panjaitan, untuk menindaklanjuti permohonan bantuan dari keluarga Fandi Ramadan.
Instruksi tersebut diberikan setelah beredarnya video permohonan bantuan dari ibu terdakwa yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Menindaklanjuti hal itu, tim LBH Prabu Center-08 Kepri yang dipimpin Marihot Sidauruk, S.H.,CPM.,CPA tersebut bersama Sekretaris DPD, Deddy Gunawan,S.H mendatangi kediaman keluarga Fandi di kawasan Tanjung Uma, Batam. Bertemu langsung dengan Nirwana ibu kandung terdakwa Fandi.
“Ibu Fandi menyampaikan kesedihan mendalam. Ia menangis, tidak mau makan selama beberapa hari, dan mempertanyakan keadilan hukum di negeri ini,” dan bercerita bagaimana perjuangan orang tuanya untuk menyekolahkan anak-anak nya dengan pekerjaan seorang nelayan, ungkap Marihot.
Marihot yang juga advokat aktif di Kota Batam tersebut, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta posisi terdakwa saat menjatuhkan putusan. Ia juga menaruh harapan besar adanya keadilan dan kepastian hukum pada agenda pembacaan pledoi yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026 minggu depan.
“Fandi masih muda, bukan residivis, dan merupakan tulang punggung keluarga. Kami meminta majelis hakim memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, nurani, dan kemanusiaan,” ujarnya. Minggu, 22/02/2026.
Ia menegaskan, LBH Prabu Center-08 Kepri tidak bermaksud mengintervensi kewenangan hakim, namun berharap keadilan substantif dan objektif dapat ditegakkan demi kemanfaatan hukum tersebut.
“Kami akan terus mendampingi, mengawal dan memberikan sumbangsih pemikiran secara moral dan memberikan dukungan konsep-konsep hukum apabila dibutuhkan. Harapan kami, Fandi Ramadan dapat dibebaskan,” tutup Marihot.
Hingga berita ini di turunkan, media ini masih terus menunggu kepastian dari pihak penegak hukum, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum memerlukan kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. (Red/Julius)
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024