SADARIONLINE-TANJUNGPANDAN – Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-IX Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung, Rabu (18/2/2026).
Ketiga Raperda tersebut meliputi pencabutan Perda tentang BUM Desa, perubahan Perda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perubahan ketiga Perda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Belitung.
Raperda pertama yang disampaikan adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pencabutan ini dilakukan karena regulasi tersebut sudah tidak sejalan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah status BUM Desa menjadi badan hukum.
Selain itu, Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang mengatur secara nasional, menyeluruh, dan mengikat mengenai pembentukan, pengelolaan, serta pengembangan BUM Desa.
Menurut Bupati, mempertahankan Perda lama berpotensi menimbulkan dualisme pengaturan dan ketidakpastian hukum, karena substansi yang diatur sudah berbeda secara mendasar, baik dari sisi status hukum, struktur organisasi, hingga tata kelola.
“Pencabutan Perda ini merupakan langkah yang tepat dan diperlukan guna menjamin keselarasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan BUM Desa di Kabupaten Belitung,” tegasnya.
Raperda kedua yang diajukan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan antara lain terkait tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa; hak, kewajiban dan larangan perangkat desa; jumlah anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan; persyaratan calon anggota BPD; masa keanggotaan BPD; serta hak anggota BPD. Penyesuaian ini dinilai penting demi keberlanjutan dan tertibnya penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai asas kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
Selanjutnya, Raperda ketiga yang disampaikan adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini juga merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Beberapa poin yang disesuaikan mencakup ketentuan mengenai pemilihan kepala desa secara bergelombang, persyaratan calon kepala desa, perpanjangan masa pendaftaran calon kepala desa, serta penyelesaian masa jabatan kepala desa. Menurut Bupati, penyesuaian tersebut penting untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan terbaru dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Belitung demi mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
penulis : (Den/Aris)
editor : Alwi
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024