SADARIONLINE-Siak- kepala Badan Keuangan Daerah Siak memilih melindungi Perusahaan ketimbang kepentingan Masyarakat siak, tidak paham terkait Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 4. yang menyebutkan.
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (2) Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk
umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan ermintaan Informasi Publik disertai alasan ermintaan tersebut.
Hal ini terjadi kepada wartawan media Lacakkriminal.com saat konfirmasi melalui Kabid BUKHARI baru-baru ini, wartawan media Lacakkriminal dan wartawan media sadarionline.com bertujuan mengkonfirmasi terkait dugaan utang pajak PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk DARI Utang pajak SEBESAR Rp 12.618.943.830.
namun pada saat itu BUKHARI menyebutkan dia berkoordinasi kepada atasannya yang masi PLT Dr. TRIHANDRO PROMONO.S.Hut.T.MM, Setelah beberapa hari kemudian ia menyampaikan melalui ZULKIFLI Kasi Pajak PBB2P untuk wartawan dibuat surat konfirmasi tertulis ini anjuran atasan jelasnya.
beberapa hari berselang waktu, Wartawan media Lacakkriminal mengajukkan konfirmasi melalui atas nama Perusahaan Media Lacakkriminal.com namun hasilnya, datang informasi melalui Chat Washapp Zulkifli ia menyampaikan, seperti ini bunyinya.
Selamat sore pak Marbun. Terkait surat kemarin arahan pimpinan dikarnakan ada PPID di Dinas komunikasi dan informatika Kab Siak, agar surat diarahkan dulu ke PPID pada Dinas Kominfo Kab Siak. 🙏 alamat Mall Pelayanan.terimakasih.
namun hal ini, timbul pertanyaan ada apa dengan kepada Badan Keuangan Daerah Siak, seakan-akan takut memberikan informasi terkai utang pajak PT IKPP kepada Negara.
Menurut infortmasi data Hasil temuan BPK RI Perwakilan Riau, saat di audit pada Tahun 2024
PT IKPP terutang lebih besar dari
jumlah PBB-P2 yang dihitung berdasarkan SPOP/LSPOP yang disampaikan oleh Wajib
Pajak.
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan total dari NJOP Bumi dan NJOP Bangunan dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar
pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penetapan SPPT PBB-P2 Tahun 2024
menunjukkan terdapat potensi kekurangan penerimaan atas penetapan SPPT PBB-P2
Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut.
a. Potensi kekurangan penerimaan PBB-P2 pada PT IKPP sebesar Rp293.508.640,00
Berdasarkan Laporan Penilaian Individual Objek Pajak Khusus PT IKPP, dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 14.05.022.003.001-0031.0 pada kondisi per 1 Januari 2024
yang dilakukan oleh Bidang PBB dan BPHTB BKD diketahui bahwa PT IKPP dikenakan SPPT PBB-P2 tahun pajak 2024 sebesar Rp12.618.943.830,00 dengan rincian penilaian sebagai berikut:
Tabel 1.18 Penilaian Objek Pajak PBB-P2 PT IKPP Tahun 2024 Objek Pajak Luas (m2
) NJOP per m2 (Rp) Total NJOP (Rp)
Bumi 6.263.549 335.000,00 2.098.288.915.000,00 Bangunan 1.002.665 4.200.000,00 4.211.193.000.000,00
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2 6.309.481.915.000,00
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) 10.000.000,00 NJOP untuj Perhitungan PBB-P2 6.309.471.915.000,00 Tarif 0,2%
PBB-P2 Terutang 12.618.943.830,00
Sumber:
Laporan Penilaian Objek PBB-P2 PT IKPP bulan Januari 2024 Berdasarkan Surat Konfirmasi BPK RI Perwakilan Riau kepada PT IKPP Nomor 001/IKPP/TXD/V/2025 tanggal 2 Mei 2025
PT IKPP menjelaskan bahwa penetapan PBB-P2 Objek Pajak Tahun 2024
dengan NOP 14.05.022.003.001-0031.0 yang berlokasi di Kabupaten Siak, PT IKPP
menggunakan data permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan
mulai tahun 1987 s.d. 2004 dan untuk beberapa tahun setelah tidak ada perpajangan pengajuan.
Berdasarkan hasil temuan BPK ini, pihak Redaksi Media Lacakkriminal sudah mengajukan korfirmasi tertulis kepada PT IKPP, namun hingga berita ini di terbitkan tidak ada balasan konfirmasi tersebut. ( redaksi )
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024