SADARIONLINE- jakarta-Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026.
Kegiatan Operasi ini mengedepankan paling utama pendekatan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum yang dilakukan secara humanis.
Tujuannya adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (Kamseltibcarlantas), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.
Berikut ini sembilan pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2026:
1. Pengendaraan yang melawan arus lalu lintas (PASAL.287 AYAT 1 UULLAJ).
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (PASAL.281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ).
3. Melebihi batas kecepatan( PASAL 287 AYAT 5 JUNCTO PASAL.106 AYAT 4 UULLAJ).
4. Pengebdara menggunakan telepon genggam saat berkendara(PASAL.283 UULLAJ).
5. Pengendara di bawah pengaruh alkohol(PASAL.311 UULLAJ).
6. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman(PASAL.289 UULLAJ)
7. Pengendara tidak menggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan(PASAL.280 UULLAJ).
8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI (PASAL.291 AYAT 1 UULLAJ)
9. Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong (PASAL.285 AYAT 1 UULLAJ).
Operasi Keselamatan 2026 juga didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk kamera statis, mobile, dan pemantauan berbasis drone.
Penindakan ini dilakukan secara objektif dan minim interaksi
Polri mengajak seluruh masyarakat indonesia untuk mendukung penuh pelaksanaan operasi keselamatan ini dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan kendaraan dan surat-surat sebelum bepergian.
Dengan meningkatnya disiplin pengguna jalan, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang lebih aman dan berkeselamatan.
Penulis : Yudistya.N
Editor. : alwi
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024