*Ketua DPRD Salatiga Enggan Berkomtar Terkait Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan Seksual*
SADARIONLINE - Kasus dugaan penistaan agama yang disertai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial EK, janda dengan dua anak , Kini menjadi sorotan publik kota Salatiga.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media massa, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut keterangan korban, dugaan Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Salatiga.
Namun, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima *Surat Tanda Laporan Pengaduan* maupun *SP2HP*
( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Korban mengaku hanya diminta menandatangani sebuah dokumen tanpa mengetahui secara jelas isi surat tersebut karena tidak sempat membacanya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan perbuatan tersebut diduga melibatkan seorang rohaniawan yang menjabat sebagai pendeta di Gereja Bethany Salatiga, yang diketahui memiliki posisi kepercayaan di lingkungan internal gereja
Dugaan ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Saat ini, korban dikabarkan mengalami trauma berkepanjangan.
Dugaan kasus ini bermula dari persoalan penistaan agama, yang menurut keterangan korban terjadi setelah dirinya berpindah keyakinan pada tahun 2023.
Korban mengaku menerima pengajaran disertai pemberian buku tersebut, menurut korban telah diserahkan kepada awak media setelah wawancara di salah satu warung makan di Salatiga.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp memberikan tanggapan singkat.
"Kalau saya tidak tahu, saya tidak berani komentar," ujarnya.
Sebagai lembaga legislatif dan representasi masyarakat, DPRD Kota Salatiga diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang berkembang ini.
Publik menaruh harapan agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan proses penanganan dugaan penistaan agama dan dugaan pelecehan seksual berjalan *transparan*, *obyektif*, *dan sesuai ketentuan hukum*
*yang berlaku*,
Sekaligus menjaga ketertiban sosial dan keharmonisan antar umat beragama.
Awak media menegaskan bahwa permohonan klarifikasi ini *tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun*,
Melainkan sebagai bentuk kepedulian publik agar lembaga terkait dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan perlindungan hukum bagi korban, khususnya mengingat kondisi sosial ekonomi korban yang tergolong rentan serta tanggung jawabnya dalam menghidupi dua anak yang masih kecil.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara serius oleh pihak berwenang demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
KCNK
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024