Komisi lll DPR,Irjen (Purn)Safarudin bicara keras ke kapolres sleman,Kombes Edy Erning Wibowo di gedung DPR Jakarta,Rabu (28/1).
SADARIONLINE-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) berubah menjadi "kuliah hukum" yang menegangkan.
Anggota Komisi III, Safaruddin (Purnawirawan Irjen Pol/Mantan Kapolda Kaltim), meluapkan kekecewaannya kepada Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, terkait penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang justru jadi tersangka dan di pidana setelah mengejar jambret.
Safaruddin menilai ketidakpahaman Kapolres Sleman terhadap peraturan KUHP yang Baru menjadi biang kerok mengapa warga yang membela diri malah dipidana.
Momen canggung terjadi saat Safaruddin menguji wawasan hukum kepada Kapolres sleman Kombes Edy.
- Pertanyaan 1: "Kapan mulai berlaku KUHP dan KUHAP (baru)?"
- Jawaban Edy: Terbata-bata dan menjawab, "Berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin."
Safaruddin geram dan bicara keras karena jawaban tersebut dianggap tidak tegas dan tidak profesional untuk sekelas perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
- Pertanyaan 2: "Sudah baca Pasal 34 KUHP Baru?"
- Jawaban Edy: "Siap terkait restorative justice, Bapak."
Safaruddin langsung murka, jawaban itu SALAH TOTAL.
Pasal 34 KUHP Baru bukan tentang Restorative Justice, melainkan tentang alasan pembenar (Bela Diri).
Safaruddin langsung mengeluarkan "kartu as"-nya, beliau menegaskan bahwa Pasal 34 KUHP mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Inti Pasalnya yaitu : seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan (kekerasan) karena terpaksa membela diri sendiri, orang lain, atau harta benda dari serangan lawan.
"Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi tidak bawa KUHP.
Kalau tidak punya saya pinjamkan!" sindir Safaruddin.
Beliau menekankan bahwa Hogi Minaya seharusnya dilindungi pasal ini, bukan malah ditersangkakan atau di pidanakan.
Puncak kemarahan Safaruddin teehadap Kombes edy terlontar dalam kalimat menohok yang membuat seisi ruangan hening.
"Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda!" tegasnya.
Beliau mempertanyakan masa depan Polri jika Kapolres berpangkat Kombes saja tidak menguasai "kitab suci" hukum pidana mereka sendiri.
Yudistya.M
Untungnya, nasib Hogi Minaya tidak senaas nasib Kapolres di ruang sidang.
- Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah selesai secara damai pada Senin (26/1/2026).
- Hogi dan pihak keluarga jambret sepakat saling memaafkan dan menutup perkara.
Kejaksaan mengambil peran sebagai fasilitator, menyelamatkan Hogi dari jeratan hukum yang sempat dipaksakan oleh penyidik kepolisian
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi penyidik kepolisian agar update terhadap aturan hukum terbaru (KUHP Baru).
Jangan sampai warga yang menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri malah dikriminalisasi hanya karena aparatnya malas membaca pasal.
Yudistya.N
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024