SADARIONLINE-Salatiga - Kasus kredit fiktif Rp 700 juta yang diduga melibatkan dirut Bank Salatiga, oknum 4 pegawai dan beberapa orang unsur pimpinan yang juga turut menikmati hasil praktek kredit fiktif tersebut telah memasuki tahap penyidikan pada tahun 2025 dan dipastikan akan selesai tuntas pada tahun yang sama,"ujar Erwin Kasi Intel Kejari Salatiga.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai SOP di Perumda BPR Bank Salatiga, dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah .
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas tindakan korupsi dilingkungan Perumda BPR Bank Salatiga yang selama beberapa tahun terakhir terus di usut aparat penegak hukum,"tutup Erwin.
Penulis. : (Kacong )
editor : alwi
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024