SADARIONLINE-Tapung Perusahaan PT Egasuti Nasakti diduga mengabaikan hak pekerja, Upah, BPJS dan THR tak di penuhi terhadap pekerja didalam perusahaan tersebut, peraturan pemerintah diabaikan oleh perusahaan sehingga terkesan kebal hukum tanpa memikirkan kehidupan para pekerjanya. Tapung, 21/11/2025.
Disaat media investigasi dilapangan kamis 20 Nopember 2025 mendapati salah seorang pekerja yang ikut suaminya untuk bekerja sebagai pembrondol, setiap hari ikut suaminya bekerja namun sayangnya mereka tidak mendapat upah dari perusahaan. perusahaan PT Egasuti Nasakti yang berlokasi di Desa Petapahan kecamatan Tapung, kabupaten Kampar Riau, kuat dugaan mengabaikan dan membiarkan seorang pekerja tidak mendapatkan haknya atau upah sebagai pekerja.
Kontrol sosial ini langsung jumpai seorang asisten lapangan di blok 19 Divisi III PT Egasuti Nasakti untuk mempertanyakan terkait pekerja yang ikut suaminya yang tidak terdaftar mereka di perusahaan tersebut, Asisten perusahaan mengatakan" tidak ada perintah dari manager sama saya untuk menjelaskan hal itu lebih bagus langsung pertanyaan saja kepada manager". Ucapnya .
Ditempat terpisah Salah satu anggota keamanan security yang tidak bersedia ditulis namanya bahwa sudah dua tahun pihak perusahaan PT Egasuti Nasakti belum memberikan atribut untuk sektor keamanan security hingga hanya memakai pakaian kaos security tanpa ada identitas diri di perusahaan dimana mereka berkerja
Demikian juga untuk pekerja/pemanen ngeluh tentang alat kerja seperti angkong dan termasuk Galang feiber diberikan kepada pekerja oleh perusahaan hanya satu kali satu tahun apa lagi alat tersebut gampang rusak.
Dimana seorang pemanen adalah mereka yang berjuang keras dalam mengupayakan agar produksi dapat sesuai dengan tergat perusahaan.
Para pekerja borondolan tidak tercatat namanya di perusahaan tersebut sehingga tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja seperti tunjangan hari raya ( THR)dan yang lainnya artinya hanya capek dan keringat setiap hari Padahal telah bertahun tahun mereka bekerja sebagai pekerja pemberondol di perusahaan PT Egasuti Nasakti apa lagi di sebut terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
UU pemerintah tentang ketenagakerjaan mengenai BPJS sebagai berikut;
Perusahaan yang tidak mendaftar pekerja ke BPJS ketenagakerjaan akan di kenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda,dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Jika pelanggaran terus berlanjut atau sengaja, perusahaan akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sanksi pidana berlaku berdasarkan undang- undang Nomor 24 Tahun 2021, terutama jika tidak mendaftarkan pekerjanya.
Undang-undang terbaru tentang THR tertuang dalam UU cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan. Dasar hukum pelaksanaannya adalah peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan.
Pekerja di perusahaan PT Egasuti Nasakti banyak di antara pekerja yang masih belum mendapatkan haknya seperti berupa baju dinas atau atribut bagi security dan ditambah lagi pekerja pembrondol yang sudah sekian tahun ikut suaminya bekerja namun tidak terdaftar sama sekali nama mereka sebagai pekerja di perusahaan tersebut terlebih apa lagi di BPJS ketenagakerjaan! "Ada apa di perusahaan Egasuti Nasakti?
Salah seorang jurnalis mengkonfirmasi manager perusahaan melalui seluler HP dan juga WhatsApp, namun sayangnya tidak ada jawaban alias bungkam, yang kuat dugaan alergi terhadap wartawan, Sampai berita ini tayang di publik
Penulis : (Team)
Editor. : alwi
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024