SADARIONLINE_Pekanbaru_05/11/2025_
Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mempercepat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda,
Kasus ini ditangani oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau,
Selain itu, kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai lebih dari Rp19 miliar,
Penyidikan resmi dimulai sejak 8 Juli 2025, dan hingga kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,
"Penyidikan masih berjalan,
Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga keterlibatan pihak lain," Ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes.Pol.Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 5/11/ 2025,
Ade menambahkan, selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa ahli untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam kasus ini,
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN)," Ucap nya,
Koordinasi dengan BPK RI menjadi langkah krusial bagi penyidik dalam menentukan nilai pasti kerugian negara dan siapa saja yang diuntungkan dalam praktik dugaan korupsi tersebut,
Setelah hasil audit rampung, penyidik dipastikan segera menetapkan tersangka,Proses audit dari BPK menjadi salah satu tahap penting,
Begitu hasilnya keluar, tentu akan menjadi dasar kami dalam menetapkan tersangka," Ucap Kombes Ade, Berdasarkan informasi yang dirangkum, dana CSR yang kini dipermasalahkan berasal dari PT Riau Petroleum,
yang merupakan hasil bagi kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR),
Dana tersebut dialokasikan untuk tahun anggaran 2024, dengan total penyaluran mencapai Rp19.527.000.000.
Namun, dalam proses distribusinya, diduga kuat terjadi banyak kejanggalan,
Sejumlah penerima hibah yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir mengaku tidak menerima dana sesuai jumlah yang tercantum dalam dokumen resmi, "Kami hanya menerima sebagian kecil saja dari nilai yang tertulis di surat,
Katanya bantuan CSR, tapi yang datang jauh lebih kecil," ujar salah seorang warga penerima bantuan, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan,
Dari penelusuran sementara, dana CSR tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja PT SPRH,
Namun, dugaan penyimpangan muncul lantaran adanya perbedaan mencolok antara laporan administrasi dan realisasi di lapangan,
Sumber internal menyebut, sebagian dana diduga dialihkan ke pihak-pihak yang tidak berhak menerima, bahkan ada indikasi adanya pemotongan di luar mekanisme yang sah,
"Kami menemukan beberapa ketidaksesuaian data penerima, termasuk adanya lembaga fiktif yang tertera sebagai penerima hibah," ungkap sumber di lingkungan Pemkab Rohil yang enggan disebutkan namanya.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana publik, apalagi ini dana CSR yang seharusnya dinikmati masyarakat, Tidak ada kompromi untuk korupsi," tegas Kombes Ade Kuncoro.
Dugaan penyimpangan yang melibatkan dana sebesar Rp19 miliar tersebut jelas menjadi tamparan keras terhadap upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih menunggu hasil audit dari BPK RI untuk menentukan langkah selanjutnya,
Jika hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan, penetapan tersangka diyakini hanya tinggal menunggu waktu,
"Kami ingin memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan,
Tidak ada yang ditutup-tutupi,
Publik akan kami beritahu perkembangan berikutnya," tutup Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Red. (Heen "999")
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024