SADARIONLINE-PELALAWAN-Polsek Langgam berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yupiterman Zebua dalam perkara tindak pidana pencurian buah sawit di PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Elen Yolanda Sinaga, SH, MH, di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Rabu (30/10/2024).
Dalam sidang tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Yupiterman Zebua, dan membebankan biaya perkara kepada tersangka. Keputusan ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Langgam sah secara hukum.
Kapolsek Langgam, Iptu Alfredo Krisnata Kaban, mengungkapkan bahwa hasil putusan tersebut memperkuat posisi hukum Polsek Langgam dalam penanganan kasus ini. “Penetapan tersangka atas Yupiterman Zebua dinyatakan sah secara hukum,” ungkapnya.
Yupiterman Zebua, yang sebelumnya pernah terlibat dalam pencurian serupa dan menjalani hukuman percobaan penjara selama dua bulan pada Mei 2024, kembali ditangkap setelah melakukan pencurian di kebun sawit PT MUP. Kejadian kedua terjadi pada 11 September 2024, saat pelaku mencuri 19 tandan buah sawit bersama dua rekannya yang tidak dikenal. Saat ditangkap, pelaku ditemukan di rumah orang tuanya.
Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, yang dijelaskan dalam pasal 362 dan 364 KUHPidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Proses hukum yang telah dilalui Polsek Langgam mendapatkan dukungan dari Tim Bidkum Polda Riau dan Kasikum Polres Pelalawan, yang memastikan bahwa semua prosedur telah dilaksanakan dengan baik. “Kini tersangka telah ditahan, dan kami akan segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya,” tutup Kapolsek Langgam.(red)
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024