SADARIONLINE-PEKANBARU, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, di bawah pimpinan Kombes Pol Nasriadi, mengungkap dua kasus korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 46 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan terhadap dua kepala cabang dan seorang analis dari salah satu bank BUMN cabang Bengkalis, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kabid humas Kombes Pol Anom Karbianto, Kasubdit II Fismondev Kompol Teddy. menjelaskan, kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan modus pemalsuan data debitur.
“Saat ini ada delapan tersangka yang terlibat, termasuk dua Kepala Desa yang menggunakan data warga untuk mencairkan dana KUR. Setelah dana cair, mereka menikmati hasilnya,” ujar Kombes Nasriadi dalam konferensi pers, Kamis (17/10/2024) bertempat di media center 91 Polda Riau
Menurut Nasriadi, dua kepala desa tersebut menjadi dalang dari praktik ini, meskipun salah satu dari mereka telah meninggal dunia. “Walaupun salah satu tersangka meninggal dunia, kami tetap menelusuri aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana ini untuk dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2022, dengan para tersangka mencairkan dana atas nama debitur fiktif. Salah satu tersangka, Joko Sutiono, seorang wiraswasta, berhasil mencairkan KUR untuk 196 debitur fiktif dengan total nilai sekitar Rp 19,6 miliar. Sementara tersangka lainnya, Hartono alias Alang, seorang kontraktor, mencairkan dana untuk 39 debitur fiktif senilai Rp 3,9 miliar.
Selain itu, kelompok tani dan bendahara yang terlibat juga melakukan aksi serupa, dengan jumlah total dana fiktif yang dicairkan mencapai miliaran rupiah.
“Kami telah mengamankan uang tunai sebanyak Rp 313 juta dari rekening salah satu kelompok tani, serta dua kendaraan, yaitu Ford Escape dan Toyota Fortuner, yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Selain itu, dokumen-dokumen penting juga sudah kami sita,” ungkap Nasriadi.
Dia juga menyoroti pentingnya prosedur yang ketat dalam pemberian kredit oleh bank-bank di wilayah Riau. Nasriadi mengingatkan seluruh bank agar lebih teliti dalam menyeleksi penerima KUR dan tidak tergoda oleh sindikat mafia yang memanfaatkan data masyarakat.
“Bank harus memastikan bahwa dana KUR benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan dimanipulasi oleh oknum-oknum yang hanya menggunakan data untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Terkait dengan keterlibatan pihak bank, dua kepala cabang dan satu analis dari bank tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan. “Mereka terlibat langsung dalam memberikan persetujuan pencairan dana meskipun mengetahui bahwa data yang digunakan adalah fiktif. Ini menunjukkan adanya keuntungan pribadi dari para pelaku, baik dari pihak bank maupun sindikat mafia yang mencairkan KUR,” jelas Nasriadi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga akan diminta mengganti kerugian negara melalui penyitaan aset-aset yang dimiliki.
“Kami tidak main-main dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana KUR yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus menelusuri aset-aset para pelaku, termasuk harta yang dibeli dengan uang hasil kejahatan ini, baik itu kendaraan, tanah, maupun usaha yang mereka dirikan,” tutup Nasriadi.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dan Ditreskrimsus Polda Riau memastikan akan memproses seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal bank maupun sindikat yang bermain di wilayah lain di Riau. (red)
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024