SADARIONLINE-SIAK,SEPANDAI-sepandai-pandainya tupai melompat pasti ada jatujnya, begitulah kelakuyan seorang pria paruh baya yang megagahi kehormata anak tirinya, baru-baru ini, Polsek Bungaraya berhasil menangkap pria paruh baya, yang berinisial TRP (45) tahun, yang hendak kabur ke Lampung karena diduga telah mencabuli anak tirinya berkali-kali yang berinisial NAZ (12) tahun yang bertempat tinggal di Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.
Saat dikonfirmasi Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar SH, yang didampingi Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiardi membenarkan penangkapan seorang pria paruh baya tersebut TRP (45) terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur. Hal tersebut, di jelaskan saat koferensi pers di Polsek Bungaraya, Senin (16/12/2024).
"Ya benar, unit Reskrim Polsek Bungaraya telah menangkap seorang pria inisial TRP (45) terkait laporan seorang ibu rumah tangga yang bernama Raminah (38) yang tak lain adalah istri dari RTP. Polisi menangkap RTP (45) karena diduga telah mencabuli NAZ (12) yang merupakan anak tirinya, ucap AKP Aspikar SH.
Menurut AKP Aspikar SH, pengungkapan dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut berawal saat ibu Raminah (38) membawa putrinya NAZ (12) ke Mapolsek Bungaraya (14/12//2024), untuk membuat laporan atas peristiwa yang dialami anaknya.
"NAZ (12) yang di dampingi ibu kandungnya Raminah (38), setelah ditanyakan oleh pihak unit Reskrim Polsek Bungaraya apa yang dialaminya, NAZ mengakui kalau ia telah dicabuli berkali-kali oleh ayah tirinya dirumahnya saat ibu kandungnya sedang berjualan diwarung yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah tempat tinggal mereka", uLanjut AKP Aspikar, saat dimintai keterangan dari korban NAZ (12) dan ibunya Raminah (38), kronologisnya yaitu ; pada 4 Desember 2024 pukul 05.00 WIB, ibu korban tercengang melihat baju anaknya sudah terbuka didalam kamar. Ibu korban lantas membangunkan anaknya lalu menanyakan perihal baju terbuka, saat itu korban tidak mau mengaku hanya mengatakan tidak tahu.
"Kemudian ibu korban langsung menanyakan kepada suaminya, namun tidak mengaku justru ibu korban di suruh menanyakan langsung ke anaknya", kata Kapolsek.
"Saya tidak tau dek, tanya aja langsung sama anak mu," ungkap Kapolsek menirukan kata pelaku.
"Karena ibunya si korban tidak menyerah, lalu ibu korban setiap hari menanyakan hal itu kepada anaknya. Kemudian pada Jum at 13 Desember 2024, pukul 18.30 wib ibu korban menanyakan kembali kepada anaknya, dan korban mengaku ayah tirinya sudah sering menyetubuhi bahkan lebih dari 10 kali", terang AKP Aspikar.
Atas kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan ke Polsek Bungaraya untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan kepada korban NAZ (12) dan ibu korban yaitu ibu Raminah (38), Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiardi melakukan pengusutan dan penangkapan terhadap diduga pelaku pencabulan tersebut.
Dengan tidak membutuhkan waktu yang lama, Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiardi bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan di dapat informasi bahwasanya pelaku akan berangkat ke lampung.
jar KapolsTim dari Reskrim Polsek Bungaraya bergerak langsung, untuk melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Simpang Bundaran Kuwalian, Siak, menjelang pagi dinihari (14/12/2024) di pinggir jalan yang hendak kabur menuju Lampung. Pada saat dilakukan penangkapan TRP (45) tidak melakukan perlawanan, lalu dibawa ke Polsek Bungaraya untuk ditindaklanjuti", terang Kapolsek.
Setelah di interogasi, RTP (45) membenarkan kejadian tersebut, ia telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya.
"Saya menyesal, saya melakukan itu kepada anak tiri saya tidak ada motif lain. Tapi saya khilaf, dan gelap mata", ucap pelaku RTP.
Dari hasil penyelidikan Bersama pelaku diamankan barang bukti :
-1 (satu) Helai baju Kemeja warna coklat
-1 (satu) Helai celana Panjang Pramuka Warna Coklat
-1 (satu) Helai celana dalam warna unggu
-1 (satu) Helai tengtop warna biru
-1 (satu) helai BH warna putih motif bungaek AKP Aspikar SH.
Atas perbuatan itu pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kepada pelaku, akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Perempuan ancamannya di atas 10 tahun penjara", tutup Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, SH. (A.waruwu)
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024