SADARIONLINE-Siak, Ketua kpps, Tps 10 pinang sebatang Timur, Melianus telaumbanua tidak mematuhi undang-undang keterbukaan informasi publik.
Hal ini terjadi pada saat pemungutan suara di Tps tersebut, dimana seorang wartawan sekalian warga tempatan Alwi zalukhu meliput kegiatan di Tps 10 Melianus selaku ketua KPPS sekaligus Ketua RT 003 desa pinang sebatang Timur, ia menyampaikan bahwa daftar hadir petugas KPPS tidak bisa di perlihatkan karena itu privasi katanya.
Kelakuan tidak terpuji ini Alwi zalukhu mengofirmasi kepada Ketua PPK kecamatan Yulastri,M.Si. ia menjawab ada daftar hadir itu untuk SPJ kami, bisa di tanyakan mereka Pak, selain itu Yulastri menyampaikan bisa Bpk Laporkan ke Bawaslu kecamatan.
Kejadian ini sangat mengecewakan kinerja oknum ketua KPPS 10 pinang sebatang timur, dan di duga ia maka takut ketahuan kecuranganya, jelas Alwi.
Menurut Alwi, di salam peraturan PKPU nomor 17 Tahun 2024 di pasal 2 berbunyi, 1. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan secara demokrasi berdasarkanasas langsung , Umum bebas rahasia jujur dan adil. Pelaksanaan pungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan berpedoma pada prinsip mandiri, jujur. Adil dan berkepastian Hukum tertip terbuka proposional, serta professional dsn skutsbel.
Seharusnya tidak pantas dilakukan oleh seorang Meliyanus telaumbanua, karena ia sebagai ketua RT 003, seharusnya ia taat dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Negara ini, tidak seperti preman masar yang arogan se enaknya melarang wartawan melakukan Liputan di Tps tersebut, di minta kepada Bawaslu dan KPU Siak untuk di efaluasi kinerja Meliyanus ini. Dn di minta untuk di tidak sesuai Hukum yang berlaku. Tegas Alwi.( red)
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024