SADARIONLINE-JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap akan meminta akses pemantauan setelah Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina. Diketahui, Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika. Warga Negara Filipina itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Menurut Yusril, akses memantau tersebut akan dimasukan dalam perjanjian kerja sama pemindahan narapidana dengan Pemerintah Filipina. Dalam kesepakatannya nanti yang akan kita rumuskan dengan Filipina, dalam konteks Mary Jane ini adalah Pemerintah Indonesia itu tetap memiliki akses untuk memantau perkembangan dari Mary Jane ini, kata Yusril dalam keterangan video yang diterima pada Kamis (21/11/2024).
Yusril mengatakan, pemantauan tersebut penting untuk memastikan narapidana yang dipindahkan tetap menjalankan hukuman yang menjadi tanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Tidak bisa kita katakan, ini kita serahkan transfer ke Filipina terus datang ke sana orangnya dibebasin saja. Itu enggak bisa. Jadi, dia tetap harus menjalani sisa hukuman, ujarnya. Menurut Yusril, akses pengawasan dan pemantauan tersebut bisa dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Manila. Kita tetap mempunyai akses untuk mengetahui perkembangan ini. kan kita punya kedutaan di Manlia yang bisa membantau perkembangan ini, kata Yusril.
Sementara itu, Yusril mengatakan, terkait kelanjutan pemidanaan Mary Jane menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemerintah Filipina. Saya dengar di Filipina, dia (Mary Jane) akan ditempatkan di penjara Mandaluyong. Saya tahu tempat itu di tengah-tengah kota Manila dan katanya akan dibina di sana, ujarnya. Bahkan, menurut Yusril, jika Presiden Filipina akan memberikan grasi kepada Mary Jane maka sudah menjadi kewenangan Filipina setelah dipindahkan.
Kemungkinan besar Presiden (Filipina) akan mengubah status hukuman matinya menjadi hukuman seumur hidup lebih dahulu. Setelah itu, dia mungkin akan dikurangi 20 tahun, dikurangi menjadi tahanan rumah, tahanan kota itu sepenuhnya sudah kita serahkan kepada Pemerintah Filipina sendiri, katanya. Sebelumnya, Yusril menjelaskan bahwa pemindahaan Mary Jane termasuk dalam kebijakan transfer of prisioner yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Kebijakan itu didasarkan pada kerja sama perjanjian kerja sama dengan sejumlah negara sahabat untuk menjalankan kebijakan pemindahan narapidana itu. Salah satunya, adalah Mutual Legal Assistance (red)
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024