SADARIONLINE-Pekanbaru, bagi seorang wartawan tidak mengenal hambatan yang di hadapi, dikarenakan sudah diatur di dalam undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Tentang kebebasan Pers di BAB 1 pasal 1.
atur oleh undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan Informasi publik di pasal 4 Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publiksesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
berniat konfirmasi kelangkaan BBM di Riau, Resepsionis, PT Pertamina Riau, SARA.S.Psi sebut kepada Wartawan mau ketemu Kepala Kantor harus buat janji melalui surat, Kapolda Riau saja kirim surat baru bisa ketemu sebutnya.
Aneh jabatan kepala Cabang PT Pertamina ( Persero ) lebih dari jabatan persiden atau Mentri RI, wartawan ketemu tidak bisa langsung. Hal ini dialami Pimpinan Persahaan Media www.sadarionline.com Alwi zalukhu kamis ( 12/12-24 ), hendak berniat mau konfirmasi terkait kelangkaan BBM disejumla daerah di riau, dan terkhusus di Kabupaten Siak. Namun Ketika sampai di kantor PT Pertamina ( Perseroa ) di jalan sisinga mangaraja, ternyata sulit ditemua. Baik pihak Humas ada di bidang penyumplai BBM. Sara menyebu seluruh petinggi di kantor ini tidak bisa di jumpai kalua tidak ada janjian melalui surat disampaikan.
Menurut Alwi, pelayanan di kantor PT Pertamina Persero pekanbaru tersebut sangat mengecewakan, seharusnya jika tidak bisa ketemu kepala kantornya kan ada Humas atau kasubag nya yang bisa menjelaskan. Seakan-akan pihak pertamina pekanbaru menutupi informasi yang sedang mersahkan masyarakat Riau saat ini. kelangkaan BBM saat ini, apa lagi sudah memasuki bulan desember dan hari raya Natal dan Tahun baru, seharusnya wajib menjelaskan kepada public apa penyebapnya terjadi kelangkaan BBM tersebut, ia berharap kepada pemerintah RI untuk mengefaluasi kinerja kepala Kantor PT Pertamina Perseroa Pekanbaru, jelas Alwi ( afr )
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024