SADARIONLINE-Siak : Satreskrim narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 44,30 gram. Penangkapan berlangsung pada Jumat malam di Jalan Pemda RT.01 RK.04, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Menurut Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, membenarkan ada penakapan terhadap terduga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis shabu-sahabu, berawal informasi dari masyarakat mengenai seringnya ada traksasi narkotika di daerah tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin, melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 12.30 WIB, jumat malam kemarin tanggl 11 Oktober, tim memasuki sebuah rumah yang di duga tempat orang penyalah gunakan narkoba, mengamankan tiga orang tersangka, yaitu Muhammad Ihsan Als Isan (26 tahun), Rangga Ramadhan Als Dani (24 tahun), dan Andre bin Siat (25 tahun)," ungkap Kasatnarkoba Polres Siak, Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut disampaikan dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 paket shabu yang disimpan dalam sebuah toples plastik.
"Salah satu tersangka yakni Muhammad Ihsan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang berinisial Briman Silaen, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) " Ungkap AKP Tony lagi.
Ketiga tersangka sudah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak dan meningkatkan keamanan masyarakat, jelang Pilkada 2024 agar tercipta Pilkada Damai dan Tertib" tutup AKP Tony.(red)
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024