SADARIONLINE- Riau. Perkebunan PT. Duta Palma di Riau diusir paksa karyawanya, tidak manusiawi Oknum TNI Kopassus terlibat penganiayaan karyawan.
Baru-baru ini sebua postingan dari akaun fecebook, pengurus Pusat konfedeasi KASBI yang meng Viralkan kejadian pengusiran Karyawan suku asal nias di PT duta Palma Riau, saat dilihat video yang berteriak nangis histeris dan beberapa orang oknum TNI yang menyebutkan Kopasus dan beberapa orang security yang memaksa dan merusak barang-barang orang tersebut.
menurut penuturan akun tersebut menguraikan pada Jum,at, 24 Januari 2025 pukul 09:00 WIB, pihak pimpinan perusahaan PT. Palma S1, telah melakukan tindakan pengusiran paksa terhadap karyawannya, Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa,a Tolo Gea dan Mani Hati karena tidak mau dimutasi secara sepihak.
Padahal proses mutasi tersebut sedang dalam proses perundingan antara Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI dan manajemen PT. Duta Palma dan rencananya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Setempat.
Berikut Kronologi Lengkapnya:
1. Pada Tanggal 9 dan 15 Januari 2025 pimpinan perusahaan PT. Palma (S1) memberikan surat intruksi pengosongan perumahan yang selama ini di tempati oleh sdr. Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa,tolo Gea dan Mani Hati.
2. Menindak lanjuti hal itu, pada tanggal 17 Januari 2025 Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI selaku serikat buruh yang ada mengajak manajemen PT. Duta Palma untuk berunding.
Bipartit ini dihadiri oleh Backoryan M. Sihotang S. H. M. H selaku Staff Industrial Relation yang mewakili manajemen PT. Duta Palma dan Agustinus Golo, Yukiparma Telaumbanua dan Agusman Hia selaku Ketua, Wakil dan Sekretaris Pengurus SBPI-KASBI PUK Kabupaten Indragiri Hulu. Perundingan Bipartit ini tidak mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak, sehingga disepakati akan dilanjutkan dengan Perundingan Tripartit yang akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu.
3. Pada hari Senin, 20 Januari 2025 pihak serikat buruh SBPI KASBI menemui Disnaker Kab. Indragiri Hulu dan menyampaikan permasalahan mutasi sepihak ini. Dan pihak Dinas Ketenagakerjaan berjanji akan segera mengundang semua pihak untuk dilakukan per undingan Tripartit.
4. Namun pihak perusahaan PT palma (S1) tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Buktinya pada hari Selasa, 21 Januari 2025 pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) melayangkan surat pengosongan rumah. Dalam surat tersebut Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa,tolo Gea dan Mani Hati harus mengosongkan rumah pada hari senin tgl 20 Januari 2025 tapi baru di serakah pada hari selasa tgl 21 Januari 2025.
5. Pada hari Jum,at, 24 Januari 2025 pada pukul 9:00 WIB pihak perusahaan PT palma (S1) ASKEP KTU PAMSUS dan sekuriti beserta 2 armada/mobil DAM secara paksa mengangkut barang-barang Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa,tolo Gea dan Mani Hati dari rumah yang di tempati selama ini Agustinus Gulo selaku KETUA PUK SBPI KASBI Kabupaten Indragiri Hulu menanyakan proses pengusiran ini terhadap pihak security dan Pamsus.
namun hal ini tidak dihiraukan meskipun telah menjelaskan bahwa masalah ini sedang dalam proses perundingan dan belum disepakati. Agustinus Gulo juga telah memperlihatkan Tanda Bukti Terima dari Pihak Disnaker, namum pihak perusahaan tetap mengangkut barang-barang untuk mengosongkan isi rumah. Saat ditanya pengosongan ini atas perintah siapa, KTU menyampaikan bahwa pengosongan rumah ini atas Backoryan M Situmorang selaku Staff Industrial Relation PT. Duta Palma.
Warga lain pun mencoba meredamkan insiden ini agar sabaiknya menunggu hasil perundingan Tripartit. Namun Pihak security tetap memaksa secara arogan, dan jumlah mereka semakin banyak karena datang tambahan pasukan dari Perusahaan lain diantaranya PT PAL, BBU, SS dan KAT.
6. Dalam insiden ini terjadi tindak kekerasan sampai menimbulkan korban luka terhadap beberapa buruh diantaranya:
• Mani Hati: Telapak tangan kanannya robek
• Yota Laila: luka pada tangan kanan
• Gustinus Gea : luka pada dahi akibat pukulan
7. Saat ini 2 keluarga buruh yang menjadi korban pengusiran paksa oleh PT. Duta Palma tersebut untuk sementara mengungsi di Gedung Disnaker Indragiri Hulu-Riau.
Atas kejadian ini, kami pengurus Pusat Konfederasi KASBI mengecam tindakan arogan yang dilakukan oleh manajemen PT. Duta Palma. Pengusiran paksa yang dilakukan oleh PT. Duta Palma yang melibatkan Oknum Kopassus dan tidak menghargai proses hukum ketenagakerjaan adalah sebuah kejahatan yang tidak manusiawi. Pengurus Pusat KASBI menuntut PT. Duta Palma :
1. Hentikan PHK, Mutasi sepihak dan atau segala bentuk intervensi terhadap buruh!
2. Pekerjakan kembali Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa,tolo Gea dan Mani Hati di tempat semula !
3. Hentikan represifitas dan arogansi aparat terhadap buruh !
4. Hentikan pemberangusan serikat buruh !
5. Jalankan hak-hak normatif buruh sesuai aturan yang berlaku ! jelasnya. ( red )
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024