SADARIONLINE-SIAK ,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui kepala seksi sosial dan budaya kemasyarakatan. mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, untuk tidak melakukan praktek korupsi saat menjalankan tugas.
Kepala Seksi Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Asisten Intelijen Kejati Riau Sonang Simanjuntak, saat sosialisasi penerangan hukum dalam program bimbingan masyarakat taat hukum (Binmatkum) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/2/25), di ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.
Sonang Simanjuntak menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum, terutama dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kami hadir bukan untuk menggurui para pejabat siak. melainkan untuk mengingatkan agar tidak ada lagi yang terjerat kasus hukum akibat ketidak tahuan," tegasnya.
Dalam pemaparannya, ia menguraikan bahwa terdapat 33 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi, yang dikelompokkan dalam tujuh kategori utama.
Di antaranya adalah korupsi yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.
Sonang juga mengungkapkan ada beberapa faktor diantaranya faktor internal yang meliputi sifat Greeds (serakah) dan faktor Needs (kebutuhan) untuk gaya hidup konsumtif.
Selain itu, lemahnya moral, kurangnya pendidikan agama, serta rendahnya integritas juga menjadi pemicu terjadinya korupsi.
"Oleh karena itu, perbaikan dan kesadaran setiap pribadi juga sangat penting. Saya harap kedepannya tidak ada lagi yang terjerat kasus pidana korupsi, sehingga nanti di masa akhir jabatan, kita akan merasa tenang," tutupnya.
selain itu Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman, berpesan meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak untuk bisa mengikuti dan memahami materi yang akan disampaikan.
"Saya harap, sosialisasi ini bisa diikuti sebaik-baiknya, supaya apa yang kita lakukan bisa terhindar dari hal-hal yang tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku, terutama ditindak pidana korupsi", pinta Sekda Arfan.sumber komifo siak(red)
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024