SADARIONLINE- Siak, baru-baru ini, meng hebohkan dunia maya. Seorang lelaki tua mengamuk aniaya supir Truk sampai di bakar mobil truknya. Pelaku penganiayaan terhadap supir truk pengangkut buah sawit di Minas berhasil ditangkap oleh Polres siak, Senin (10/2/2025).
Penangkapan dilakukan di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru.Setelah ditangkap, pelaku inisial RBP alias UP langsung dibawa ke Polres Siak. Ia ditetapkan tersangka langsung ditahan.
Usai proses penetapan tersangka, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra langsung menggelar konferensi pers, senin pukul 18.10 WIB. Tersangka digiring ke gedung Endra Dharma Laksana, tempat konferensi pers digelar.
Tersangka tidak segarang saat melakukan penganiayaan sebagaimana di videonya yang viral.Ia mengenakan baju tahanan dan kedua tangan dalam cengkaraman borgol.Ia berjalan ke ruangan konferensi pers dengan langkah yang gontai dan tertunduk.
AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, laporan polisi dari pelapor baru diterima Minggu (9/2/2025). Pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Tidak sampai 24 jam kita berhasil mengamankan pelaku di depan Mapolda Riau, kita interogasi dan mengakui perbuatannya langsung kita bawa ke polres Siak,” ujarnya.
Ia menerangkan, tersangka telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Rifnaldo (34) di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat, Kamis (6/2/2025) siang. Saat itu korban mengendarai truk yang berisi kelapa sawit.
“Tersangka menuduh korban telah mencuri kelapa sawitnya, sehingga melalukan pengeroyokan terhadap korban dan membakar truk yang dikendarai korban,” katanya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra didampingi Waka Polres Siak Kompol Ade Zaldi dan Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka penganiayaan dan pembakaran truk di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Senin (10/2/2025) di Mapolres Siak.
“Tersangka menuduh korban telah mencuri kelapa sawitnya, sehingga melalukan pengeroyokan terhadap korban dan membakar truk yang dikendarai korban,” katanya.
AKBP Eka Ariandy menambahkan, korban hanya bekerja sebagai sopir dan bertugas menjemput dan mengantar kelapa sawit. “Motif tersangka sakit hati karena kelapa sawitnya sering dicuri, namun tersangka salah alamat, mengira korban pencuri sawitnya lalu terjadilah kasus ini,” ujarnya.
Barang bukti dalam perkara ini yaitu adanya bukti visum dan video penganiayaan. Pihaknya juga sedang mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi. “Sampai hari ini baru satu tersangka, kemungkinan besar tersangka lain bertambah,” katanya.
Atas kejadian itu, tersangka RBP alias UP disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara. ( red )
Jl. Niaga Rt.3, Pinang Sebatang Timur, Tualang Kab.Siak Provinsi Riau
++62 822-8637-3206
sadaripersadapers@gmail.com
© Sadari Online. 2024