SadaRi Online - Portal Berita Aktual & Terpercaya
Selasa, 27 Oktober 2026 sadaripersadapers@gmail.com
SadaRi Online BERITA TERPECAYA DAN TERDEPAN
[ Ruang Iklan Banner / Ad Header ]
Terkini

Kilas Peristiwa

Berita
Ekonomi
Kementan Tanam Serempak 50.000 Hektare, Siak Soroti Kendala Air Sawah

SADARIONLINE-Sabak Auh — Kementerian Pertanian menggelar Gerakan Tanam Serempak (Gertam) ke-14 dengan sasaran 50.000 hektare lahan pertanian di 25 provinsi. Untuk Provinsi Riau, gerakan tersebut dipusatkan di Kampung Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Jumat (18/9/2026). Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Idha Widi Arsanti, mengatakan gerakan tersebut merupakan upaya memperluas areal tanam, meningkatkan indeks pertanaman, dan mempercepat produksi pangan nasional. “Percepatan tanam harus terus dijaga dengan pengawalan yang kuat. Penyuluh pertanian bersama petani menjadi ujung tombak untuk memastikan lahan yang sudah siap dapat segera ditanami dan menghasilkan produksi yang optimal,” kata Idha. Menurut dia, lahan yang menjadi sasaran Gertam ke-14 berasal dari program Optimalisasi Lahan (Oplah) dan Cetak Sawah Rakyat (CSR). Pemerintah menargetkan seluruh lahan sasaran tersebut sudah ditanami padi. Idha mengatakan Kabupaten Siak dipilih sebagai pusat kegiatan di Riau karena daerah tersebut merupakan salah satu sentra produksi padi sekaligus kawasan yang berperan dalam mendukung ketahanan pangan nasional. “Kita harapkan ini menjadi motivasi bagi daerah lainnya,” kata dia. Bupati Siak Afni mengatakan luas lahan sawah di Kecamatan Sabak Auh mencapai 843 hektare. Dari jumlah tersebut, lahan pertanian di Kampung Laksamana mencapai 123 hektare. Menurut Afni, persoalan utama yang masih dihadapi petani Siak adalah keterbatasan sumber air dengan kualitas yang sesuai untuk tanaman padi. Kondisi tersebut berkaitan dengan karakteristik wilayah yang berada dekat pertemuan air sungai dan laut. “Andailah ada pasokan air dengan pH yang cocok untuk para petani, petani kami di Siak insyaallah bisa mencapai Indeks Pertanaman 3 sampai 3,5,” kata Afni. Saat ini, kata dia, indeks pertanaman di Siak telah mencapai 2,5 meski sebagian sawah masih mengandalkan air hujan. “Ini berkat petani dan penyuluh yang sangat luar biasa,” ujarnya. Afni mengatakan peningkatan ketersediaan air yang sesuai untuk pertanian berpotensi mendorong peningkatan frekuensi tanam dan panen petani. Karena itu, ia berharap dukungan pemerintah pusat terhadap sektor pertanian di Siak terus diperkuat. Ia juga menekankan bahwa peningkatan produksi pangan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, penyuluh, dan petani. Gerakan Tanam Serempak merupakan bagian dari upaya Kementerian Pertanian mempercepat pemanfaatan lahan hasil program Oplah dan CSR agar segera berproduksi.  Pada pelaksanaan sebelumnya, Kementan juga menempatkan peningkatan indeks pertanaman dan optimalisasi lahan sebagai sasaran utama gerakan tersebut.  Penulis. : (Agi Prastiyo/MC Siak) Editor. : alwi

Berita
Hukum
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan

SADARIONLINE'INDRAGIRI HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.  Seorang pria berinisial (S alias U) (21) diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tunas Muda Ujung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. memimpin langsung tim Opsnal Polsek Kateman dalam pengungkapan tersebut. Awalnya, personel Polsek Kateman melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga menerima barang hasil pencurian. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah televisi yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Namun, penggeledahan kemudian mengungkap temuan lain yang lebih serius, yakni narkotika jenis sabu. Petugas menemukan sejumlah paket sabu di lantai kamar tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh bagian kamar dan rumah dengan didampingi para saksi. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di atas plafon kamar. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 12,85 gram, terdiri dari sembilan paket kecil seberat 1,31 gram, dua paket besar seberat 10,01 gram, dan satu paket sedang seberat 1,49 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, gunting, dua unit telepon seluler, dompet, uang tunai Rp541 ribu, serta barang bukti lainnya. Saat dilakukan interogasi di hadapan saksi, tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf ... UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Polsek Kateman menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Indragiri Hilir dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Kateman. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan maupun menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas Kompol Bachtiar. Ia mengapresiasi kerja keras personel Opsnal Polsek Kateman yang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 12,85 gram. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya. Karena itu, penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Kompol Bachtiar juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu melapor kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. penulis. : mhd Editor. : alwi

Berita
Hukum
Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

SADARIONLINE-INDRAGIRI HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, total lima orang telah diamankan. Pengungkapan dilakukan dalam dua tahap, yakni dua orang terlebih dahulu diamankan pada Minggu, 13 September 2026, kemudian hasil pengembangan polisi menangkap tiga orang lainnya yang diamankan pada Kamis, 17 September 2026. Dua orang yang diamankan terlebih dahulu yakni (M H alias H) (27) dan (S M alias A) (42) Sementara tiga orang hasil pengembangan masing-masing (RT alias R) (26), (AR alias A) (24), dan (HF alias H) (24). Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut diketahui pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban, Yusri, sedang berada di Kota Batam karena keperluan keluarga. Korban mendapat informasi bahwa outdoor AC di rumahnya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan bersama warga dan personel Polsek Kateman melalui video call, diketahui kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang milik korban telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air serta kabel listrik. Pintu kamar dan pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Minggu, 13 September 2026. Dua Orang Diamankan, Kasus Kemudian Dikembangkan Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan (M H alias H)di sebuah bangunan kosong di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja. Dari hasil pemeriksaan, (H) mengaku pernah menjual satu unit televisi bersama (S M alias A) Polisi kemudian mencari keberadaan (A) dan mengamankannya untuk dimintai keterangan. Dari pengembangan tersebut, polisi mendatangi sebuah lokasi di Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja, dan menemukan satu unit TV LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan barang milik korban. Tidak berhenti sampai di situ, penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan keterangan kedua orang tersebut. Hasilnya, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Pengembangan Membawa Polisi kepada Tiga Terduga Pelaku Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mengamankan (HF alias H) yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja. Dalam pemeriksaan awal, (H) mengakui dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan menyebut adanya beberapa orang lain yang diduga ikut terlibat. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap (RT alias R) dan (AR alias A) di kediaman masing-masing. Keduanya berhasil diamankan dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, total lima orang telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, terdiri dari dua orang yang diamankan pada tahap awal dan tiga orang yang diamankan melalui hasil pengembangan. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang dan sisa kupasan kabel. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terduga pelaku, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Bachtiar. Para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut oleh Polsek Kateman. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kerja personel yang terus mengembangkan perkara hingga lima orang berhasil diamankan. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Donny. Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Penulis : mhd Editor : alwi

Berita
Politik
Sekda Siak Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

SADARIONLINE-SIAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2026. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Rapat Sri Indrapura, Komplek Perkantoran Bupati Siak, Tanjung Agung, Kelurahan Sungai Mempura, pada Selasa (16/9/2026). Dalam arahan resminya, Sekda Mahadar menegaskan bahwa Jabatan Administrator dan Pengawas memiliki peranan yang sangat strategis dalam roda pemerintahan. Pejabat yang dilantik bertindak sebagai jembatan krusial antara kebijakan pimpinan tertinggi dan pelaksanaan teknis di lapangan. "Keberhasilan program pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta tertibnya penyelenggaraan pemerintahan sangat bergantung pada kinerja, dedikasi, dan integritas saudara," ujar Mahadar. Lebih lanjut, Sekda Siak menginstruksikan tiga poin penting yang wajib dilaksanakan oleh para pejabat baru untuk selalu Tegakkan integritas dan amanah, Tingkatkan kompetensi dan inovasi, Jalankan pengawasan dan koordinasi yang efektif. "Bagi Pejabat Pengawas, pastikan setiap kebijakan dan program dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, tepat sasaran, dan tidak terjadi pemborosan anggaran," tegas Mahadar. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak, Dr. Hj. Salmiah Safitri, M.Pd., menjelaskan bahwa agenda ini merupakan pelantikan lanjutan dari giat sebelumnya pada 1 September lalu. Pelantikan susulan dilakukan karena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan sebelumnya sedang dalam masa cuti dan berada di luar kota. Berdasarkan SK Bupati Siak nomor 100.3.3.2/841/HK/KPTS/2026 Tanggal 1 September 2026, berikut adalah nama-nama Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang resmi dilantik: 1. Ulpuadi, ST – Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2. Sapriwal Milis, SP – Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. 3. Gustami, S.I.P – Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian pada Kecamatan Sungai Mandau. 4. Maya Novasari Milka, SE., M.M. – Sekretaris Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis. 5. Titien Kartini Bd, A.Md.Keb., S.Tr.Keb. – Kepala UPTD Puskesmas Sungai Apit pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Acara pelantikan ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Asisten III (Administrasi Umum) Setda Kabupaten Siak, Kepala BKPSDMD, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB). Penulis. : Doli_wtr/Humas-Siak Editor. : alwi

Berita
Ekonomi
Mejelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan

SADARIONLINE'Siak-Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Mahadar memimpin langsung rapat persiapan pembukaan PORSENIJAR tingkat Provinsi Riau yang akan dilaksanakan di Kabupaten Siak, Kamis (17/9/2026).  Kegiatan ini mengusung tema "PGRI Berkarya dan berdaya, Sehat Raganya, Cerdas Mengajarnya, Indah Seninya" Dengan Moto "Dalam berkarya tumbuh daya, Dalam sehat tumbuh semangat, dalam cerdas terbitlah harapan,dalam seni terbitlah keindahan" Mahadar menegaskan perlu koordinasi yang kuat antara PGRI dengan Pemerintah Kabupaten Siak terkait teknis acara nantinya agar berjalan dengan baik pada pembukaan PORSENIJAR pada tanggal 23 September 2026 mendatang.  "Pertama terkait teknis acara nantinya akan ada sekitar 1056 peserta yang dimana setiap Kabupaten kota menurunkan sekitar 88 peserta untuk defile dan nantinya akan diadakan upacara pembukaan yang dijadwalkan dihadiri Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) pusat Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. dan Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto dan kepala daerah di Provinsi Riau, " Ujarnya Pada kegiatan PORSENIJAR nantinya akan memperlombakan 10 pertandingan olahraga mulai dari Bola voli, Sepak Takraw, Catur, Tari tunggal, MTQ dan Praktek pembelajaran  Sekda Siak Mahadar juga berharap dengan adanya kegiatan ini, Umkm di Kabupaten Siak bisa meningkat dari segi pendapatan mengingat banyaknya peserta dari luar kabupaten yang hadir "Semoga dengan adanya kegiatan ini nantinya baik dari perhotelan, umkm dan bidang pariwisata meningkat pesat karena akan banyak peserta dan wisatawan yang hadir di Kabupaten Siak, " jelas mahadar. Editor. : alwi

Berita
Hukum
Karhutla Memburuk, 4 Tersangka Ditangkap di Siak, Sekolah Beralih Daring

SADARIONLINE-Siak— Pemerintah Kabupaten Siak memperketat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah kualitas udara di seluruh 14 kecamatan di daerah itu dilaporkan memburuk. Pemerintah Daerah juga meminta masyarakat menghentikan segala aktivitas pembakaran lahan, termasuk membakar sampah di pekarangan dan kebun.  Di tengah memburuknya kualitas udara, Pemkab Siak mengalihkan kegiatan belajar tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayah yang terdampak asap paling parah. Penegasan itu disampaikan setelah jajaran Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan karhutla secara virtual di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat (Abdi Praja), Siak Sri Indrapura, Senin (7/9). Rakornas tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dan diikuti pemerintah pusat bersama perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Plh Sekretaris Daerah Siak Fauzi Asni mengatakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terpantau kualitas udara tidak baik atau semakin memburuk di Kabupaten Siak menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan pemantauan tersebut telah berdampak dan dirasakan di seluruh 14 kecamatan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker," kata Fauzi Asni, Selasa (8/9/2026). Ia juga meminta masyarakat ikut mencegah munculnya titik api dengan tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat menambah kabut asap. "Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun," ujarnya. Fauzi Asni mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas kepada siapa pun yang memanfaatkan lahan dengan cara membakar di saat cuaca panas seperti sekarang segera di tangkap. "Sesuai laporan pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan," kata dia. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya Karhutla. Larangan tersebut, diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian Karhutla. Penegakan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat meminta seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang konsesi hingga masyarakat, mengambil peran dalam mencegah kebakaran. Penulis. : Doli_wtr/Humas-Siak Website Siakkab.go.id Edutor. Alwi

Berita
Ekonomi
Wabup Syamsurizal: Aspirasi Reses DPRD Siak Jadi Bahan Prioritas Pembangunan

SADARIONLINE-Siak — Wakil Bupati Siak Syamsurizal menyebut hasil reses anggota DPRD Kabupaten Siak menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal itu disampaikan Syamsurizal saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak dengan agenda penyampaian Laporan Reses III, penutupan Masa Sidang III, dan pembukaan Masa Sidang I, di Ruang Paripurna Putri Kaca Mayang, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Siak Syahril dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Siak, serta undangan lainnya. Menurut Syamsurizal, reses merupakan salah satu sarana bagi anggota DPRD untuk menyerap kebutuhan masyarakat secara langsung. Aspirasi yang dihimpun selanjutnya dapat menjadi bahan pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan. “Kami menyambut baik laporan hasil reses ini. Aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui anggota DPRD merupakan masukan penting bagi pemerintah daerah. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan kita lihat dan menjadi bahan dalam menentukan prioritas pembangunan,” kata Syamsurizal. Ia menegaskan, tidak seluruh aspirasi dapat direalisasikan sekaligus. Pemerintah daerah akan menindaklanjutinya secara bertahap dengan mempertimbangkan kewenangan dan kemampuan daerah. “Kita ingin setiap aspirasi masyarakat dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti secara bertahap. Karena itu, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting agar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat kita perjuangkan bersama,” ujarnya. Dalam laporan Masa Persidangan III Tahun 2026, DPRD Siak mencatat sejumlah kegiatan kedewanan, antara lain lima rapat paripurna, rapat fraksi, rapat alat kelengkapan DPRD, pembahasan anggaran, peningkatan kapasitas, kunjungan kerja, serta kegiatan penyerapan dan tindak lanjut aspirasi masyarakat. Paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Sidang III dan dimulainya Masa Sidang I DPRD Kabupaten Siak. Pemkab Siak dan DPRD selanjutnya diharapkan memperkuat koordinasi agar aspirasi yang dihimpun melalui reses tidak berhenti pada laporan, tetapi dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan program dan prioritas pembangunan daerah. Penulis. : (Alonk/MC Siak) Editor : alwi

Berita
Ekonomi
Afni Zulkifli Masuk 29 Kepala Daerah Peserta KPPD Lemhannas 2026.

SADARIONLINE-Siak– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, terpilih mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Angkatan IV Tahun 2026. Dari 29 kepala daerah peserta, Afni menjadi satu-satunya kepala daerah asal Provinsi Riau yang mengikuti pendidikan dan pelatihan strategis Kepemimpinan Daerah di angkatan tersebut. KPPD Angkatan IV dijadwalkan berlangsung pada 2–12 September 2026 di Lemhannas dan Hotel St. Regis Jakarta. Berbagai agenda disiapkan dengan diisi pemateri dari Pimpinan lintas Kementerian dan Lembaga. Selain pemberian materi juga akan ada kunjungan lapangan, dan diskusi dengan tokoh bangsa Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono. Keikutsertaan Afni berdasarkan tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.1/4556/SJ tertanggal 9 Juni 2026 tentang KPPD Tahun 2026. KPPD Angkatan IV tahun ini dilaksanakan secara hybrid dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di Jakarta. Materi dari komponen Indonesia diberikan secara luring, sementara materi dari Lee Kuan Yew School of Public Policy (LKYSPP) Singapura dilaksanakan secara daring. KPPD merupakan program kolaborasi Lemhannas RI, Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), dan Kementerian Dalam Negeri. Program ini dirancang untuk memperkuat karakter kepemimpinan daerah, wawasan kebangsaan, kemampuan membaca dinamika strategis, serta kapasitas kepala daerah dalam menerjemahkan tantangan global ke dalam kebijakan pembangunan daerah. Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan pembekalan mengenai geopolitik, ketahanan nasional dan kepemimpinan visioner. Para kepala daerah juga diarahkan memiliki pola pikir yang komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional dalam menjalankan pemerintahan. KPPD diharapkan melahirkan pimpinan daerah yang memiliki karakter negarawan, bermoral, beretika, berwawasan Nusantara dan mampu menyelaraskan perubahan lingkungan strategis global dengan program pembangunan di daerah masing-masing.  "Kebijakan pusat harus linier dengan kebijakan daerah. Karena itu Kepala Daerah tak cukup hanya memahami daerahnya, tapi harus terus menaikan kapasitas dan kompetensi, salah satunya melalui pendidikan ini. Kita harapkan Bangsa Indonesia semakin kuat saat kepemimpinan daerahnya hebat," ujar Wamendagri Akhmad Wiyagus saat membuka acara, Kamis (3/9/2026) di Jakarta. Sementara itu Bupati Siak Afni menyampaikan rasa syukur dapat mengikuti pendidikan KPPD yang ditaja Lemhannas bersama Kemendagri dan Purnomo Yusgiantoro Center. Kesempatan pendidikan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menjadikan Siak lebih hebat. "Saya tetap memantau pemerintahan dan persoalan di Siak selama pendidikan. Sudah dititip juga pada Bapak Wakil Bupati dan Sekda, memastikan semua pekerjaan dan pelayanan berjalan baik. Semoga dari kegiatan ini nantinya bisa bermanfaat untuk semakin kokoh memimpin Siak," kata Afni saat dikonfirmasi. Berikut 29 kepala derah yang ikut sebagai Peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Jakarta: Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, Bupati Sorong Johny Kamuru, Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo, Bupati Waropen Fransiscus Xaverius Mote, Bupati Dogiyai Yudas Tebai, Bupati Tolikara Willem Wandik, Bupati Fakfak Samaun Dahlan, dan Bupati Bangkalan Lukman Hakim. Selain itu Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Bupati Lumajang Indah Amperawati, Bupati Bulungan Syarwani, Wali Kota Kupang Christian Widodo, Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, Wali Kota Banjarmasin M. Yamin Hr, Bupati Kotabaru Muh. Rusli, dan Bupati Natuna Cen Sui Lan. Berikutnya Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat, Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman, Bupati Purworejo Yuli Hastuti, Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih, Bupati Siak Afni Zulkifli, Bupati Kolaka Amri Jamaluddin, Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, dan Bupati Wakatobi Haliana.  Penulis. : (Dep/MC Siak) Editor. : alwi

Berita
Pendidikan
Pemkab Siak Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Usung Tema “Siak Harmoni Melayu Lestari

SADARIONLINE-Siak— Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Siak membuka sayembara desain Logo Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak. Masyarakat diajak menuangkan kreativitas melalui karya logo yang merepresentasikan budaya Melayu, kearifan lokal, serta semangat kelestarian daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan sayembara tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam momentum peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak. “Logo yang dihasilkan diharapkan memiliki karakter yang kuat dan mampu menggambarkan identitas budaya Melayu serta kearifan lokal Kabupaten Siak,” kata Rozi Chandra, di Ruang Rapat, Dinas Kominfo Siak, Rabu (2/9/2026). Tema yang diusung dalam sayembara tersebut adalah “Siak Harmoni Melayu Lestari”. Peserta diwajibkan menyertakan deskripsi, makna, dan filosofi dari desain logo yang dibuat. Ia menjelaskan, untuk peserta wajib melampirkan bukti identitas berupa foto KTP Kabupaten Siak. Sementara peserta yang berusia di bawah 17 tahun atau masih berstatus pelajar dapat melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga. “Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karya logo. Karya yang dikirim juga harus merupakan karya asli, belum pernah dipublikasikan secara komersial maupun diikutsertakan dalam sayembara serupa,” kata dia. Selain itu, peserta juga wajib membuat surat pernyataan bermaterai atau e-meterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa karya tersebut merupakan karya asli, bukan hasil Artificial Intelligence (AI), bukan modifikasi logo lain, dan bukan tiruan dari karya yang sudah ada. “Silahkan masyarakat Kabupaten Siak, yang memiliki keterampilan dibidang desain mengikuti sayembara ini, kami akan menyiapkan hadiah bagi yang terpilih juara 1, 2 dan 3,” kata Rozi lagi. Dalam surat pernyataan tersebut, peserta juga menyatakan tidak akan menggugat keputusan dewan juri. Surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan panitia. Dari sisi teknis, desain logo harus dikirim dalam salah satu format file asli .ai, .psd, atau .cdr, serta hasil ekspor dalam format PDF, PNG, dan JPG. File harus memiliki resolusi tinggi dengan ketentuan 300 dpi. Peserta juga diwajibkan mencantumkan kode warna yang digunakan dalam desain. Jika menggunakan font yang dibuat sendiri, font tersebut harus disertakan dalam folder pengiriman. Selain desain utama, peserta wajib melampirkan panduan teknis pengaplikasian logo untuk berbagai media, seperti baliho, spanduk, banner, twib bon, media sosial, kaus, hingga mockup lainnya. Seluruh berkas administrasi dan karya desain harus dikumpulkan dalam satu folder dengan format nama NAMALENGKAP_SAYEMBARALOGO27KABSIAK. Berkas tersebut kemudian dikirim melalui email sayembaralogohutsiak@gmail.com Berkas yang dikirim meliputi file logo asli, filosofi logo, identitas kependudukan, buku rekening Bank Riau Kepri Syariah atas nama peserta, surat pernyataan, serta NPWP jika ada. Panitia menegaskan karya yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, SARA, dan politik tidak diperbolehkan. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis dapat didiskualifikasi. Adapun karya yang ditetapkan sebagai pemenang nantinya menjadi hak Pemerintah Kabupaten Siak. Pemerintah daerah juga memiliki hak untuk melakukan penyesuaian, perubahan, atau modifikasi terhadap desain logo terpilih. Keputusan dewan juri dalam penentuan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Melalui sayembara tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya berkompetisi dalam kreativitas, tetapi juga ikut menghadirkan identitas visual yang merefleksikan karakter Kabupaten Siak pada momentum Hari Jadi ke-27. Rozi Chandra mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan menghasilkan karya terbaik yang mencerminkan semangat Siak Harmoni Melayu Lestari. Panitia akan menerima hasil karya sayembara di mulai tanggal 3 sampai dengan 10 September 2026. Selanjutnya, pada tanggal 11 sampai dengan 13 September 2026, panitia melakukan penilaian, sementara itu, untuk pengumuman pemenang dilakukan pada tanggal 15 September 2026. Penulis. : (Dep/MC Siak) Editor. : alwi

Berita
Ekonomi
Perjuangan Bupati Siak Afni Jemput Dana DBH Siak yang Belum disalurkan. Temuai Metri dalam Negeri, Melalui Dirjen

SADARIONLINE-Jakarta— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap mengawal sekitar Rp460 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Siak, Riau, yang masih kurang salur untuk tahun 2024 dan 2025.  Skema pembayaran dana tersebut kini tengah dibahas pemerintah pusat bersama Kementerian Keuangan. Komitmen itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menerima Bupati Siak Afni Zulkifli di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Fatoni mengapresiasi langkah Pemkab Siak menata kembali keuangan daerah melalui efisiensi belanja, pembenahan badan usaha milik daerah (BUMD), serta upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Kami berikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan Ibu Bupati, yang sangat realistis dengan melakukan berbagai efisiensi. Terkait kurang bayar DBH Siak akan kita perjuangkan bersama. Skemanya sedang disusun," ujar Fatoni. Bupati Siak Afni Z mengatakan tekanan fiskal Siak mulai terjadi sejak 2024 akibat tertundanya penyaluran DBH dari pemerintah pusat hingga 2025. Nilai dana yang sempat tertunda mencapai lebih dari Rp500 miliar, sementara sekitar Rp29,8 miliar baru dicairkan dalam pembayaran terakhir. Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan Pemkab Siak memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga. Pemerintah daerah kemudian melakukan berbagai efisiensi, antara lain mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), perjalanan dinas, kegiatan pertemuan, beasiswa, bantuan sosial dan hibah. Postur APBD Siak juga terus disesuaikan dengan kondisi fiskal. Dari sekitar Rp3,2 triliun, anggaran diturunkan menjadi Rp2,6 triliun, kemudian Rp2,3 triliun dan ke depan diproyeksikan sekitar Rp2 triliun. "Kami diminta menyusun APBD serealistis mungkin. Pendapatan jangan dinaik-naikkan, harus sesuai kondisi riil di lapangan, sehingga ketika fiskal sakit bisa cepat disehatkan dan tidak menumpuk utang," kata Afni. Menurut Afni, efisiensi yang dilakukan Pemkab Siak mencapai sekitar Rp700 miliar. Kemendagri juga meminta Siak menahan pembukaan lelang pekerjaan baru, kecuali untuk kegiatan yang benar-benar krusial. Selain efisiensi belanja, pembahasan dengan Kemendagri mencakup strategi peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, digitalisasi, inovasi pengelolaan pendapatan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kemendagri juga menyatakan siap mendampingi penghitungan kembali Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Siak. Afni mengatakan Pemkab Siak akan tetap mengawal hak daerah atas DBH sekaligus menjaga agar APBD tetap sehat. "Prinsipnya APBD Siak harus sehat, kewajiban diselesaikan dan hak Siak dari pemerintah pusat juga terus kita kawal," ujar Afni. Kemendagri juga disebut siap mendampingi Pemkab Siak dalam menghitung kembali Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah.  Bagi Afni, dukungan pemerintah pusat menjadi modal penting bagi Kabupaten Siak untuk menjalankan proses pemulihan fiskal. Penulis. : (Dep/MC Siak) Editor. : alwi

Berita
Hukum
KEPALA DESA PINANG SEBATANG TIMUR. " SUDARNO," MINTA DARI MASYARAKAT BIAYA PERBAIKAN AMBULANCE

SADARIONLINE-Siak, surat Edaran Kepala Desa " Sudarno," membuat Warga bertanya-tanya kemana Uang Dana Desa. Hingga minta sumbangan Warga untuk perbaikan Ambulance Desa. Hal ini di sampaikan Oleh Warga Inisial ( S ) Selama hampir 3 tahun Sudarno mejabat Kades pinang sebatang Timur Kec. Tualang kemana dana Desa yang di kuncurkan oleh pemerintah Pusat dan ADD Desa. Menurut warga beberapa kepala Desa dahulu tidak perna melakukan pungutan biaya perbaikan Ambulance Desa. Aneh tapinya kepala Desa Sudarno. Bisa membuat keputusan dengan meminta dana kepada warga. Untuk perawatan mobil amabulan  Menurut hasil Surat edaran NOMOR 100/K PST/12 TAHUN 2026. tentang sumbangan swadaya masyarakat untuk pemeliharaan kendaraan mobil ambulan desa pinang sebatang timur. dana yang dibebankan ke warga sebesar Rp.5.000 per Kepala Keluarga ( KK). Surat edaran perawatan yang sudah diedarkan ke warga Pinang Sebatang Timur ( PST) menjadi polemik. warga berinisial ( A) beberkan bebankan warga.  Kita bayar pajak, dan Negara memberi uang untuk pembangunan desa dan pemeliharaan Aset. Seperti pemeliharaan rutin mobil ambulan desa atau fasilitas kesehatan wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana Desa (DD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).ambulan yang dibeli menggunakan anggaran negara adalah sarana pelayanan dasar masyarakat yang pengelolaannya sudah dianggarkan oleh pemerintah. "Kami warga Pinang Sebatang Timur ( PST) kurang setuju kalo perawatan ambulan desa di bebankan kepada  warga. kami tidak mengetahui kalo pun ada rapat desa membahas tentang perawatan ambulan desa yang dibebankan kepada warga. kemana anggaran dana desa?" kata waraga inisial ( A). Hal tersebut Kepala Desa SUDARNO saat di konfirmasi Wartawan baru-baru ini.   SUDARNO membenarkan melakukan musyawarah desa beserta jajaranya untuk membuat surat edaran perbaikan mobil ambulan. dihadiri 20 orang sebagai beeikut Tokoh masyarakat, BAPEKAM, kepala DUSUN , ketua RK dan ketua RT. plaksana pengumpulan dana swadaya yang terkumpul tercatat secara transparan oleh petugas/ketua RT, untuk kemudian disetorkan secara kolektif kepada bendahara desa saudari " Nadatur Marwah " yang di tunjuk oleh pemerintah kampung. Kepala desa " Sudarno " , menyampaikan bahwa perbaikan kendaraan mobil body kropos ambulan desa tidak boleh pakai dana desa.  maka di lakukan rapat musyawarah desa. ia juga menyatakan anggaran dana desa untuk perbaikan kendaraan mobil ambulan hanya pergantian ( OLI) dan ( BBM.)" selain ( OLI )dan ( BBM), tidak boleh di ambil dari anggaran dana desa " ujar Sudarno " Kami musyawarah dengan Bapekam, tokoh masyarakat, kepala Dusun, ketua RK, ketua RT dan beberapa warga membahas anggaran perbaikan body kendaraan mobil ambulan. hasil rapat musyawarah sepakat melakukan pengutipan dana sebesar Rp. 5.000 per kepala keluarga" Ujara Sudarno. Setelah tim wartan mempertanyakan lebih konkrit. maka kepala desa " Sudarno " mengakui kekurangan dan kelalaiyan karena sudah membebankan warganya untuk perbaikan body kendaraan mobil ambulan desa.  SUDARNO menyatan bersedia menjual SAPI untuk mengembalikan uang warga yang di bebankan untuk perbaikan kendaraan mobil ambulan desa tersebut. Menurut salah satu tokoh masyarakat yang tidak di sebut namanya. Ia menjelaskan bahwa tindakan Kepala Desa (Kades) melibatkan warga warga untuk perbaikan mobil ambulan tanpa dasar hukum atau peraturan resmi yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana pemerasan/korupsi. Menurut Undang-Undang tindak pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melanggar hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Pemerintah daerah di himbau agar menindak lanjuti tentang keluhan warga Pinang Sebatang Timur ( PST), dan pengutipan dana perbaikan kendaraan mobil ambulan desa. agar tidak terulang lagi dan di tindak sesuai dengan per undang-undangan yang berlaku. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jab. ( Lisbon )

Berita
Budaya
LPK RI BAI Merayakan HUT ke-8 Tahun 2026 di Pekan Baru. Sekaligus Mempererat Silaturahmi DPD dan DPP.

SADARIONLINE-Delapan tahun berjuang untuk keadilan dan perlindungan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Repoblik Indonesia Badan Alvokasi Indonesia ( LPK RI BAI) merayakan HUT ke-8 di pekan baru pada, minggu 30 Agustus 2026. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI), lanjut dengan doa bersama. Doa bersama dipimpin oleh Pengawas DPP ( LPK RI BAI). Doa tersebut menjadi harapan agar seluruh jajaran ( LPK RI BAI ) terus diberikan kekuatan, persatuan, serta kelancaran dalam menjalankan tugas dalam perjuangan dan pengabdian kepada masyarakat. Panitia acara HUT ( LPK RI BAI) dari kabupaten Siak. yang di ketua oleh " Muara Siregar S.H " .yang dimana ia juga sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) kabupaten Siak.  Acara dimulai pukul 14.00 wib di hadiri 40 orang. momentum HUT sekaligus memper'erat hubungan para pengurus. untuk menjalin silaturahmi dalam persatuan dan kesatuan Lembaga Perlindungan Konsumen Repoblik Indonesia Badan Alvokasi Indonesia ( LPK RI BAI). Dilanjut dengan pemotongan kue yang di lakukan oleh ketua umum DPP ( LPK RI BAI ) " Jalalludin Ginting ". dan membagikan kepada seluruh pengurus dan jajaran anggota. HUT ( LPK RI BAI) sudah merayakan dua kali. awal perayaan pertama di laksanakan pata tahun 2021 dan yang kedua pada hari ini, 30 agustus 2026 Acara ini tidak hanya menjadi perayaan bertambahnya usia organisasi, tetapi juga untuk menjalin kebersamaan seluruh pengurus dari tingkat DPD, DPW hingga DPP. dilanjutkan dengan orasi kebangsaan dan arahan organisasi, serta penyampaian ucapan terima kasih kepada panitia pelaksana HUT ke-8 ( LPK RI BAI). Momen ini sekaligusi untuk mengusung semangat 8 tahun perjalanan organisasi, peringatan HUT kali ini tidak hanya menjadi sebuah acara seremonial, tetapi juga menjadi wadah evaluasi, refleksi, dan penyatuan langkah untuk menghadapi berbagai tantangan ke depan. Selanjutnya, laporan Ketua panitia sebagai pelaksana acara disampaikan oleh " Muara Siregar, S.H" yang memaparkan pelaksanaan kegiatan peringatan HUT ke-8 sebagai bagian dari perjalanan dan kebersamaan seluruh pengurus dan anggota. Ketua Umum DPP ( LPK RI BAI ) " Jalalluddin Ginting " memberikan arahan dan motivasi agar seluruh pengurus dan anggota dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional. dan menegaskan agar mebantu konsumen yang di rugikan. ia jg meminta seluruh jajaran jangan setengah hati menjadi pengurus atau anggota ( LPK RI BAI.) " Lebih baik tak masuk( LPK RI BAI ) kalo setengah hati. tak perlu banyak pengurus atau anggota kalo tidak sepenuh hati. organisasi ini untuk membatu masyarakat yang susah. jangan menyalah gunakan nama lembaga ini. saya ingatkan itu" kata Jalalludin Ginting. Ia jg menegaskan, kalo pengurus dan anggota tidak suka dengan perkataan tegasnya, silahkan mundur. ketegasannya memperlihatkan bahwa ia tidak ingin jajaran menyalah gunakan nama lembaga di tengah tengah masyarakat. oleh sebab itu ia sangat serius memaparkan dan menegaskan. Semoga dengan usia yang ke-8 ini, organisasi LPK RI BAI selalu konsisten berkarya, dan para anggotanya selalu mengerahkan seluruh kreatifitas dan inovasinya. selamat Ulang Tahun untuk Organsiasi LPK RI BAI. semoga makin jaya dalam berbagai kegiatan baik yang bersifat sosial, keagamaan dan bidang-bidang lainnya. Semoga organsiasi ini tetap menjadi organsiasi yang mengedepankan program yang berkulitas dan semoga semakin sukses.dengan bertambahnya usia LPK RI BAI. semoga bisa menjalankan berbagai kegiatan secara maksimal dan menghasilkan produk yang berguna bagi masyarakat banyak Acara ditutup oleh ketua panitia " Muata Siregar S.H ".semoga kita di berkati Tuhan dalam melaksanakan tugas. semoga sukses dan sampai jumpa di lain waktu " Tutupnya. Penulis. : ( Lisbon Simarmata) Editor. : alwi

Berita Terbaru Lainnya